MENJADI WARGA NEGARA INDONESIA YANG
BAIK
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya, sehingga saya dapat
menyelesaikan artikel ini sekaligus sebagai tugas kuliah yang berjudul “MENJADI
WARGA NEGARA INDONESIA YANG BAIK”
Dalam
pembuatan artikel ini tidak terlepas pihak-pihak yang bersangkutan, maka dari
itu kami ucapkan terimakasih kepada pak Ahmad Rifa’i selaku dosen sekaligus
pembimbing.
Namun
saya juga menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak kekurangan, maka dari
itu kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Kami juga berharap makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis sendiri pada khususnya, dan bermanfaat pula bagi pembaca
pada khususnya.
Jakarta,
3 Maret 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pada era penjajahan dan perjuangan
untuk medapatkan kemerdekaan, saat itu yang namanya rasa nasionalisme sudah
tidak diragukan lagi. Namun pada jaman reformasi ini sepertinya rasa
nasionalisme hanya dimiliki oleh segelitir orang, kebanyakan orang hanya
berfikir “yang penting saya bisa mencari uang untuk memenuhi kebutuhan diri dan
keluarga”. Menjadi warga Negara yang baik merupakan bagian dari rasa nasionalisme.
Nah, dalam artikel yang saya buat ini semoga bisa membangkitkan kembali rasa
nasionalisme yang pada akhirnya bisa menjadi Warga Negara yang baik.
2. Rumusan Masalah
a) Apakah
arti dari Warga Negara ?
b) Seberapa
pentingkah adanya suatu Negara ?
c) Bagaimana
cara menjadi Warga Negara yang baik ?
3. Tujuan Penulisan
a) Memahami
arti dari Warga Negara
b) Memahami
pentingnya suatu negara bagi Warga Negara
c) Mengerti
bagaimana menjadi Warga yang baik dan mengajak untuk menerapkan dalam kehidupan
sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
A. Arti warga Negara.
Warga Negara adalah rakyat
yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga Negara mempunyai kewajiban
terhadap Negara. Dan sebalikanya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh Negara
Timbulnya warga Negara terjadi secara alami dan
yuridis dan dikenal dengan 3 asas :
1. Lus
sangunius.
Adalah asas keturunan atau hubungan darah,
artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya.
2. Los soli.
Adalah asas daerah kelahiran, artinya asas bahwa
status kewarganegaraan
Seseorang ditentukan oleh tempat kelahiran.
3. Naturalisasi.
Kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh hukum
atas dasar keinginan sendiri.
Contoh : Cristian Gonzales yang pindah warga
Negara dari Negara Uruguay ke Negara Indonesia.
Dari ketiga asas
diatas mempunyai landasan bagi setiap rakyat untuk menentukan warga Negara
sesuai keinginan sendiri sesuai keinginan masing-masing. Selain itu pemindahan
atau penentuan warga Negara harus mengikuti norma-norma yang berlaku dan
mempunyai dasar yang kuat baik secara yuridis maupun sosiologis.
B. Pentingnya Didirikannya Suatu Negara
saya pernah berpikir dan bertanya,
kenapa harus ada negara di dunia ?, apa gunanya ? kenapa seluruh dunia ini
tidak dijadikan satu negara saja ?. saya yakin bukan hanya saya yang pernah
berpikir dan bertanya-tanya seperti itu. Yang jelas kalau sampai saat ini
Indonesia belum terbentuk sebagai negara yang berdaulat, maka sampai saat ini
juga Indonesia masih terjajah secara fisik oleh Negara lain. Lalu kalau dunia
ini dijadika dalam satu negara, akan sangat sulit untuk mengorganisirnya. untuk
itu marilah kita simak manfaat fungsi
didirikannya suatu negara menurut
Charles E. Merriam,
negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern,
keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam
Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi
sebagai berikut:
a.
Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk
menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b.
Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan
fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c.
Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai
ancaman atau serangan dari luar.
d.
Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui
badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Dan negara ini mempunyai
cita-cita yang luhur bagi bangsa ini, tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea
keempat :
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
b) Memajukan kesejahteraan umum
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
d) Ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
C. Cara untuk Menjadi Warga Negara yang Baik
Ir.
Soekarno presiden kita yang pertama pernah berkata “jangan berpikir apa yang
telah negara berikan kepada kita, tapi berpikirlah apa yang telah kita berikan
kepada negara !”. Namun, apabila kita belum bisa atau tidak akan bisa
memberikan suatu yang berharga bagi negara, cukuplah menjadi warga negara yang
baik dengan cara :
1. Mengnamalkan 5 sila dalam Pancasila
Sebenarnya
dengan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, maka terjawablah
sudah pertanyaan “bagaimana cara menjadi warga negara yang baik ?”
2. Menaati Peraturan / Hukum yang berlaku di
Indonesia
3. Membayar Pajak
Banyak
warga negara yang ingin cepat-cepat merasakan kemajuan negaranya, tapi tidak
suka membayar pajak atau membayar dengan terpaksa, karena menyepelekan pajak,
padahal pajak ya untuk kepentingan kita juga (jika tidak dikorupsi, hahaha).
Banyak juga yang mempermainkan pajak baik dari pengusaha dan pejabat pajaknya
untuk kongkalikong dengan cara mengkorupsinya.
4. Mengingatkan kepada pemerintah
Apabila
ada kebijakan yang tidak sesuai dengan asas pancasila, tentulah warga negara
harus protes terhadap pemerintah, namun tidak boleh dengan cara yang anarkis.
Jangan sampai niatnya mau mencegah kerusakan negara, tapi malah kita sendiri
yang merusak. Menjadi warga negara yang baik bukan berarti harus selalu menurut
pada pemerintah, kalau pemerintahannya kaya Fir’aun bagaimana tuh, hehehe
5. Mencintai dan menkonsumsi produk domestik /
dalam negeri sebisa mungkin
6. Menyayangi Keluarga
“Mencintai
negara, sebagian dari iman” kalimat tersebut bukanlah hadist, itu perkataan
Khalifah keempat, yakni Ali bin Abu Tholib. Tapi berbakti kepada orang tua dan
keluarga itu adalah hadist nabi shahih. Jangan sampai mencintai dan mengurusi
kemajuan negara, akan tetapi melupakan keluarganya sendiri. Jika setiap warga
negara di Indonesia menyayangi keluarganya, pasti mereka semua akan melakukan
yang terbaik bagi keluarganya seperti berusaha mendapatkan penghasilan yang
lebih dari cukup bagi keluarga mereka, kemudian mereka berusaha menjadi contoh
yang baik bagi keluarganya dengan berprestasi dan bermoral, dan sebagainya,
yang pada akhirnya akan memperbaiki perekonomian negara dengan peningkatan
pendapatan rata-rata, memperbaiki moral bangsa dan sebagainya.
7. Mendengarkan Nurani dalam Bertindak
Kita
terlahir dengan dikaruniai berupa hati nurani oleh tuhan yang maha kuasa.
Sebenarnya, tanpa kita mengetahui peraturan mana yang baik dan mana yang tidak,
kita akan tetap tahu akan hal itu jika kita mendengarkan hati nurani kita.
Misalkan, “membunuh orang itu dilarang baik oleh agama maupun negara”, jika
kita mendengarkan hati nurani kita, walaupun kita belum mengetahui tentang
larangan tersebut, kita akan tetap tahu bahwa membunuh itu merupakan hal tidak
baik dan tidak boleh dilakukan, karena itu merugikan, menyakiti dan
menghilangkan nyawa orang lain.
Iyah,
cara-cara menjadi warga negara yang baik selanjutnya, cukup kita dengarkan hati
nurani kita ketika hendak melakukan seuatu, jika baik ya mari kita lakukan,
tapi jika tidak baik, jangan kita lakukan
BAB III
PENUTUP
Keimpulan ;
Kita telah mengetahui
bagaimana cara menjadi warga negara yang baik, kita tidak akan menjadi warga
negara yang baik, jika kita hanya membaca tulisan di atas, maka dari itu
marilah kita bersama-sama menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Tentunya
harus didasari niat yang kuat terlebih dahulu bahwa kita ingin menjadi warga
negara yang baik.